-->

Tunjangan Insentif Bagi Guru Honorer Non PNS.


Selamat datang para pendidik sedunia, salam hangat kepada semua guru di Yayasan PPDIW NW Boro' Tumbuh.

Alhamdulillah pada tahun 2018 ini, MTs NW Boro' Tumbuh mendapat peluang bagi guru honorer non PNS dan sertifikasi sebanyak 11 orang untuk mendapatkan tunjangan insentif yang kemarin dikenal dengan istilah tunjangan fungsional (TF).

SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) sebetulnya telah disyahkan semenjak Januari 2018 silam. Petunjuk Teknis sebagai implementasi Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama.

Hadirnya tunjangan insentif bagi guru Non PNS ini sebagai solusi atas dihapusnya tunjangan fungsional guru sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Dalam PP tersebut terdapat ketentuan yang menghapus pemberian tunjangan fungsional guru.

Namun mengingat fungsi dari tunjangan tersebut yang dirasa masih sangat dibutuhkan bagi guru-guru madrasah maka Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini dengan melakukan pergantian istilah menjadi tunjangan insentif guru.

1. Persyaratan Penerima Insentif Guru

Tunjangan insentif guru sebagaimana diatur dalam SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Guru Non PNS di RA atau madrasah
  2. Aktif mengajar di RA atau Madrasah dan terdaftar di Simpatika
  3. Belum lulus sertifikasi
  4. Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  5. Aktif mengajar di satminkal binaan Kemenag minimal 2 tahun berturut-turut
  6. Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D-IV
  7. Bertugas pada Ra atau madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggara pendidikan dari Kemenag
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag
  9. Belum memasuki usia pensiun
  10. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kementerian Agama
  11. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Karena salah satu syarat harus terdaftar aktif di Simpatika maka para calon penerima wajib untuk memiliki:
  • Bukti keaktifan sebagai guru pada semester berjalan berupa print out S25a atau Kartu PTK dari Simpatika
  • Cetak Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS dari Simpatika (fitur akan segera dimunculkan di Simpatika)
2. Besarnya Tunjangan Insentif

Tunjangan insentif bagi guru Non PNS dibayarkan sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perorang perbulan. Bagi guru yang mengajar di dua madrasah atau lebih tetap hanya dibayarkan Rp250.000 perbulan saja. Sehingga tidak diperkenankan seorang guru menerima tunjangan insentif ganda.

3. Unduh Juknis Tunjangan Insentif Guru

Untuk mengunduh regulasi terkait dengan tunjangan insentif guru ini silakan unduh SK Dirjen dan KMA di bawah ini.
  • SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018, lihat di(sini).
  • KMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama, lihat di(sini).
4. Aplikasi Tunjangan Insentif Guru

Untuk lebih jelasnya, silahkan didownload disini.

Meski dengan nominal yang masih jauh dari harapan, semoga dengan adanya tunjangan insentif bagi guru non PNS ini dapat memberikan motivasi dan peningkatan kinerja guru-guru madrasah dan bisa meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan  prestasi peserta didik di Madrasah. Aamiin.
0 Comments for "Tunjangan Insentif Bagi Guru Honorer Non PNS."

Back To Top