Dok. Taman Kura-kura di Bali Tahun 2012
|
Penilaian adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan dalam rangka pengambilan keputusan. Dengan demikian, dalam setiap kegiatan penilaian, ujungnya adalah pengambilan keputusan. Jadi, PKG adalah proses penilaian guru yang dilakukan oleh pengawas sekolah atau madrasah sebagai tolak ukur kompetensi guru. Penilaian kinerja ketua program keahlian tidak hanya berkisar pada aspek karakter individu melainkan juga pada hal-hal yang menunjukkan proses dan hasil kerja yang dicapainya seperti kualitas, kuantitas hasil kerja, ketepatan waktu kerja, dan sebagainya.
Mulai tahun ini pemerintah akan menilai kinerja guru yang akan mempengaruhi tunjangan profesi dan kenaikan pangkat, Dengan diterapkannya Penilaian Kinerja Guru 2013, para guru dituntut untuk mempersiapkan diri terutama di beberapa aspek dalam lingkup kompetensi pedagogik dan professional mereka. Diantara aspek yang dimaksud adalah kegiatan perancangan, pelaksanaan yang mencakup kegiatan awal, inti dan akhir. Sedangkan aspek yang ketiga adalah evaluasi.
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru meliputi penilaian formatif dan sumatif. Dalam satu tahun pelajaran, sekurang-kurangnya pelaksanaan penilaian kinerja sebanyak dua kali yakni awal tahun pelajaran dan akhir tahun pelajaran. Artinya setiap semester guru akan dinilai kinerjanya.
Jabatan fungsional Guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai: ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
Ada beberapa fungsi PKG yaitu;
- Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah.
- Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut.
Penilaian terhadap guru dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Guru Pembina yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah. Syarat penilai yaitu;
- Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/ kepala sekolah yang dinilai
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki latar belakang yang sesuai dan menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai
- Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran
- Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka
- Memahami PK Guru dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru/kepala sekolah
Berikut Contoh Form Instrument Bukti Fisik Penilaian Kinerja Guru;
- Program Tahunan
- Program Semester
- Analisis Program Semester
- KKM
- Kaldik
- Silabus
- RPP
- Pemetaan SK dan KD
- Dokumen Daftar Hadir Siswa
- Dokumen Daftar Nilai
- Dokumen Penilaian Unjuk Kerja
- Buku Catatan Kelebihan dan Kekurangan Siswa
- Buku Catatan Khusus Siswa
- Buku Catatan Pribadi Siswa
- Buku Ulangan Harian
- Buku Catatan Pelaksanaan Remidi dan Pengayaan
- Buku Catatan Kemajuan dan Kesulitan Belajar Siswa
- Buku Tugas Mandiri Terstruktur
- Buku Tugas Mandiri Tidak Terstruktur
- Buku Analisis Ulangan Harian
- Buku Analisis Ulangan Midle Semester
- Buku Analisis Soal Semester
- Buku Jurnal Pembelajaran dan Rencana Harian
- Lembar Kerja siswa
- Modul Pembelajaran
Bagi yang berminat filenya sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan, silahkan menghubungi admin via WA (081997666360), Facebook (Amanda Fariz Mekar Pratama) dan Email alifatoyyibatun26@gmail.com). Kalau tidak aktif, maka tinggalkan pesan di kotak komentar.
Demikian, semoga bermanfaat.
Tag :
PENDIDIKAN,
PERANGKAT
0 Comments for "Pengertian Penilaian Kinerja Guru (PKG) Lengkap Dengan Dokumen Bukti Fisiknya."