-->

POS Penilaian Akhir Semester Madrasah Bersama (PASMB) Tahun Pelajaran 2018/2019.



POS PASMB Tahun Pelajaran 2018/2019

A. Latar Belakang

Penilaian Akhir Semester adalah salah satu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik pada akhir pelaksanaan pembelajaran selama satu semester untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik, meliputi seluruh indikator yang sudah dirumuskan oleh pendidik yang merepresentasikan semua Kompetensi Dasar (KD) pada semester tersebut. Berdasarkan Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang Penilaian Pendidikan menyatakan “Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan” (pasal 4 ayat 1). Sementara pasal 6 menyatakan, “Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan” ayat (1).  “Penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk: 
  1. Mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi Peserta Didik; 
  2. Memperbaiki proses pembelajaran; dan 
  3. Menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah semester, akhir semester, akhir tahun. dan/atau kenaikan kelas” (ayat 2). 
Dan pelaksanaan penilaian akhir semester pada tahun pelajaran 2018/2019 ini akan dilaksanakan secara bersama oleh madarsah di seluruh kabupaten Lombok Timur untuk semua tingkat dan jenjang, yang disebut dengan Penilaian Akhir Semester Madrasah Bersama ( PASMB ). 

Penilaian Akhir Semester Madrasah Bersama tingkat kabupaten Lombok Timur ini, merupakan Penilaian yang dilakukan dengan semangat kebersamaan dan dengan ukuran/standar yang sama pada setiap jenjang dan tingkat baik mengenai konten (isi) maupun dalam teknik penyelenggaraannya, sehingga semua madrasah, semua peserta didik memperoleh pelayanan dengan standar yang sama dalam PASMB tahun pelajaran 2018/2019 ini. Dalam pelaksanaan PASMB tahun pelajaran 2018/2019 ini diharapkanakan memudahkan pemantauan serta memperluas jangkauan pembinaan kepada madrasah oleh pengawas madrasah, sehingga seluruh madrasah dapat memperoleh pembinaan secara merata khususnya dalam aspek pelaksanaan penilaian kepada peserta didik yang dapat dilakukan oleh pendidik di madarsah masing-masing secara lebih baik serta tidak menyimpang dari ketentuan perturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Di samping itu, PASMB juga akan dapat memetakan kemampuan/ kompetensi pendidik di madrasah dalam aspek pelaksanaan penilaian. Sehingga dengan demikian akan memudahkan kantor kementerian agama untuk melakukan pembinaan secara proporsional terutama melalui tugas-tugas kepengawasan. 

B. Dasar Pemikiran 
  1. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Timur bertanggung jawab untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang bersih, transparan, profesional, akuntabel dan memiliki budaya kerja yang baik di lingkungan Kemenag Lotim. 
  2. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Timur juga bertanggungjawab kepada institusi di atasnya terhadap setiap aktifitas lembaga yag berada di bawah lingkungannya.  
  3. Dalam Hal pendidikan madrasah, Kantor kementerian agama Kabupaten Lombok Timur bertanggung jawab kepada institusi di atasnya terhadap penyelenggaraan pendidikan di madrasah baik mengenai subtansi (konten/isi) maupun proses penyelenggaraan madrasah.
  4. Kantor kementerian agama Kabupaten Lombok Timur juga berkewajiban melakukan pembinaan terhadap institusi pendidikan madrasah maupun pendidik dan tenaga kependidikan yang ada. Oleh karena itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Timur berupaya mengendalikan manajemen institusi yang berada di bawah naungannya termasuk pendidikan  madrasah untuk mengarahkan seluruh kegiatan agar tujuan organisasi dapat tercapai secara efektif, efisien dan ekonomis.
  5. Kementerian Agama Kabupaten Lombok Timur berkewajiban mengarahkan seluruh proses, khususnya Penilaian Akhir Semester sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
C. Landasan Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional.
  2. Permendikbud 103 tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan  Nomor 20 Tahun 2016  Tentang  Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah 
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah 
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah
  6. Permendikbud 23 tahun 2016 tentang Penilaian Hasil Belajar
  7. Permendikbud 24 tahun 2016 tentang KI dan KD
  8. PMA Nomor 8 tahun 2007 tentang Pengawasan di lingkungan Departemen Agama pasal 6 ayat a diktum 1) tentang “ pengawasan langsung dilakuan dengan cara pengendalian manajemen yang mampu mengarahkan tujuan organisasi dapat dicapai secara efektif, efisien,  dan ekonomis, segala sumber daya dimanfaatkan dan dilindungi, data dan laporan dapat dipercaya serta disajikan secara wajar.
  9. KMA Nomor 81 tahun 2007 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Departemen Agama.
  10. PMA nomor 31 tahun 2013 tentang Perubahan atas PMA no 2 tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan PAI Pada Sekolah.
  11. PMA nomor 60 tahun 2015 tentang Perubahan atas PMA Nomor 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Madrasah.
  12. PMA Nomor 13 tahun 2014 tentang pendidikan Keagamaan Islam 
  13. SK Dirjen Pendis nomor 5161 tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Ibtidaiyah 
  14. SK Dirjen Pendis nomor 5162 tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Tsanawiyah 
  15. SK Dirjen Pendis nomor 3751 tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Aliyah
C. Tujuan
  1. Melakukan  pengendalian mutu pelaksanaan Ujian Akhir Semester Madrasah sebagai salah satu wujud pengendalian mutu pendidikan di madrasah melalui kegiatan pengawasan, pemantauan,  pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Ujian Akhir Semester di Madrasah.
  2. Menjamin penyelenggaraan Ujian di Madrasah terlaksana secara baik, transparan dan akuntabel, serta sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Meningkatkan partisipasi pemangku kepentingan (stake holders) pendidikan Madrasah dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah.
  4. Melakukan pembinaan kepada madrasah dan tenaga pendidik di madarsah dalam hal pelaksanaan penialian pendidikan khusunya dalam pelaksanaan ujian semester untuk mengukur kompetensi peserta didik oleh pendidik.
Adapun ketentuan umum dalam POS PASMB ini yang dimaksud dengan:
  1. Penilaian Akhir Semester Madrasah Bersama, selanjutnya disebut PASMB adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester, meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut yang dilaksanakan secara bersama oleh madarsah di seluruh kabupaten Lombok Timur.
  2. Prosedur Operasional Standar, selanjutnya disebut POS adalah langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan serta menjadi dasar dan acuan dalam penyelenggaraan PASMB di Kabupaten Lombok Timur.
  3. Satuan pendidikan adalah Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disebut MI, Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disebut MTs, Madrsah Aliyah yang selanjutnya disebut MA.
  4. Kisi-kisi Penilaian Akhir Semester Madrasah Bersama adalah acuan dalam penyusunan dan perakitan Paket Soal yang disusun sesuai kurikulum 2013 mengacu berdasarkan Permendikbud nomor 23 dan 24 tahun 2016.
  5. Bahan Penilaian Akhir Semester Madrasah Bersama adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan Penilaian Akhir Semester Madrasah Bersama yang terdiri atas Paket Soal, Lembar Jawaban PASMB, daftar hadir, berita acara, dan tata tertib.
  6. Paket Soal PASMB adalah seperangkat soal yang digunakan pada PASMB.
  7. Lembar Jawaban PASMB yang selanjutnya disebut LJPASMB adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta ujian untuk menjawab soal PASMB
  8. Daftar Satuan Pendidikan Penyelenggara PASMB, selanjutnya disebut DSPP- PASMB adalah daftar yang memuat penyelenggara PASMB. 
  9. Penyelenggara PASMB adalah Satuan Pendidikan dan Kelompok Kerja Madrasah.
Untuk lebih jelasnya, silahkan download POS Penilaian Akhir Semester Madrasah Bersama (PASMB) Tahun Pelajaran 2018/2019...disini.

Kunjungi juga blog saya di Dunia Pendidikan tentang:
Demikian, semoga bermanfaat.
1 Comments for "POS Penilaian Akhir Semester Madrasah Bersama (PASMB) Tahun Pelajaran 2018/2019."

numpang promote ya min ^^

Anda ingin mendapatkan penghasilan tambahan ?? Ayo Gabung dengan Situs RESMI POKER ONLINE TERPERCAYA di www.fanspoker.com
Deposit dan Penarikan Dana Hanya 1 Menit (selama bank online) BANK BCA, Mandiri, BNI, BRI dan DANAMON Minimal Deposit & Withdraw 10 rb
|| WA : +855964283802 || LINE : +855964283802 ||

Back To Top